Persyaratan dan Tata Cara Daftar Haji Reguler
Persyaratan dan Tata Cara Daftar Haji Reguler
- Melengkapi Persyaratan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Akte atau Buku Nikah Asli (pilih salah satu)
- Peserta Hadir tanpa di wakilkan
- Wanita Wajib Berjilbab
- Jangan Berpakaian Kaos
- Pas Foto 3 x 4 = 10 Lembar dan 4 x 6 = 10 Lembar
- Background warna putih
- Tampak wajah 80%
- Perempuan di haruskan memakai jilbab
- Tidak memakai kaca mata
- Tidak memakai pakaian dinas
- Di sarankan tidak pakai baju putih dan jilbab warna putih, agar Foto tidak kontras
- Membuka Tabungan Haji Minimal dana Tabungan Rp.25,500,000 di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji kemudian nanti mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
- Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama
- Proses Input data & Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan Nomor Porsi Haji
- Jika Peserta Calon Jama'ah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, Maka Wajib Peserta melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal, dan mendapatkan Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
- Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Akhir sebagai berikut :
- Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah)
- Pas Foto 3 x 4 = 21 Lembar dan 4 x 6 = 6 Lembar
- Background warna putih
- Tampak wajah 80%
- Perempuan di haruskan memakai jilbab
- Tidak memakai kaca mata
- Tidak memakai pakaian dinas
- Di sarankan tidak pakai baju putih dan jilbab warna putih, agar Foto tidak kontras
Penting Setelah Pendaftaran Haji Reguler
- Segera melakukan Pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan Haji, karena jika telat melakukan Pelunasan maka keberangkatan akan Tertunda ke tahun berikutnya.
Informasi Penting Pendaftaran Haji Reguler
- Saat pengisian Data SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) harap di teliti dengan baik jangan sampai ada kesalahan atau kosong, jika ada yang kurang di mengerti silahkan di tanyakan ke Petugas
- Peserta Calon Jama'ah Haji kemungkinan bisa bulak - balik ke Kantor Kementerian Agama karena Saat Pelunasan sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) sering terjadi Erorr saat Pelunasan
- Peserta Calon Jama'ah Haji harus mendaftar di Kementerian Agama Wilayah Domisili Peserta (Tempat Tinggal sesuai Identitas KTP Peserta)
- Cek Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat sekaligus Cek Golongan Darah, Penting untuk Keperluan Persyaratan Haji
Jika Peserta Calon Jama'ah Haji sudah terdaftar memiliki Nomor Porsi Haji ada baiknya selalu di Cek Secara Berkala lihat Selengkapnya Klik
